|
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS
SD NEGERI MARGAMULYA
Kp.
Cipaku Desa Pakemitan Kec. Cikatomas
Kab. Tasikmalaya 46193
|
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
A. TATA
TERTIB BAGI SISWA
1.
Setiap hari pelajaran
dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah.
3.
Siswa yang
terlambat datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru
Kelas.
4.
Pada waktu pelajaran
berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas, kecuali telah
mendapat izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa yang
berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap siswa wajib
berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang, yaitu:
a. Hari Senin-Selasa berpakaian seragam putih merah
b. Hari Rabu-Kamis berpakaian batik
c. Hari Jum’at berpakaian Busana Muslim
d. Hari Sabtu berpakaian Pramuka/Olahraga.
7.
Siswa tidak boleh
memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
8.
Siswa harus selalu
berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Setiap siswa wajib
bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, semua guru, serta penjaga sekolah
lainnya.
10.
Sesuai dengan
anjuran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa Nyunda menggunakan
Bahasa Sunda yang baik dan benar
11.
Setiap siswa wajib
mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera, senam kesegaran
jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
B. TATA
TERTIB BAGI GURU/KARYAWAN
1.
Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali
hari senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua guru harus sudah ada di sekolah.
3.
Guru/Karyawan yang
berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala
Sekolah
4.
Tata tertib
berpakaian untuk guru/Karyawan:
a. Hari Senin s.d. Selasa berpakaian Abu
b. Hari Rabu Berpakaian Hitam Putih
c. Hari Kamis s.d. Jumat berpakaian Batik/Taqwa atau yang
ditentukan oleh sekolah
d. Hari Sabtu berpakaian Olah Raga/Pramuka
e. Setiap tanggal 17 berpakaian seragam KORPRI
f.
Pada peringatan
hari-hari tertentu dapat menyesuaikan dengan anjuran dari atasan dinas.
5.
Sesuai dengan
anjuran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa Nyunda menggunakan
Bahasa Sunda yang baik dan benar
6.
Setiap
guru/karyawan wajib menjaga nama baik sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga pendidik.
C. SANKSI
Sekolah dapat
memberikan sanksi kepada warga (siswa/guru/karyawan) yang melanggar Tata Tertib
ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini.
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan
tertulis
Kepala Sekolah,
JAJANG SURYANA, S.Pd.SD
NIP. 19630216 198305 1 004
|
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS
SD NEGERI MARGAMULYA
Kp.
Cipaku Desa Pakemitan Kec. Cikatomas
Kab. Tasikmalaya 46193
|
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
TATA TERTIB BAGI SISWA
1.
Setiap
hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima
belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah.
3.
Siswa
yang terlambat datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru
Kelas.
4.
Pada
waktu pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan
kelas, kecuali telah mendapat izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa
yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap
siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuannya, yaitu:
a.
Hari Senin-Selasa berpakaian seragam putih
merah
b.
Hari Rabu-Kamis berpakaian Batik
c.
Hari Jum’at berpakaian Busana Muslim
d.
Hari Sabtu berpakaian Pramuka/Olahraga.
7.
Siswa
tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
8.
Siswa
harus selalu berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Setiap
siswa wajib bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, semua guru, serta penjaga
sekolah lainnya.
10.
Sesuai
dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa menggunakan
Bahasa Sunda yang baik dan benar.
11.
Setiap
siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera,
senam kesegaran jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
S A N K S I
Sekolah
dapat memberikan sanksi kepada warga (siswa/guru/ karyawan) yang melanggar Tata
Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini:
1.
Peringatan
lisan
2.
Peringatan
tertulis
Kepala Sekolah,
JAJANG SURYANA, S.Pd.SD
NIP. 19630216 198305 1 004
|
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS
SD NEGERI MARGAMULYA
Kp.
Cipaku Desa Pakemitan Kec. Cikatomas
Kab. Tasikmalaya 46193
|
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
TATA TERTIB BAGI GURU/KARYAWAN
1.
Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB kecuali
hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua Guru
harus sudah ada di sekolah.
3.
Guru/Karyawan yang berhalangan hadir wajib memberitahu
baik lisan maupun tulisan kepada Kepala Sekolah
4.
Tata tertib berpakaian untuk guru/Karyawan:
a.
Hari Senin s.d. Selasa berpakaian Abu
b.
Hari Rabu Berpakaian Hitam Putih
c.
Hari Kamis s.d. Jumat berpakaian Batik/Taqwa atau yang
ditentukan oleh sekolah
d.
Hari Sabtu berpakaian Olah Raga/Pramuka
e.
Setiap tanggal 17 berpakaian seragam KORPRI
f.
Pada peringatan hari-hari tertentu dapat menyesuaikan
dengan anjuran/intruksi dari atasan dinas.
5.
Sesuai dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
pada hari Selasa Nyunda menggunakan Bahasa Sunda yang baik dan benar
6.
Setiap guru/karyawan wajib menjaga nama baik sekolah
berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.
S A N K S I
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada warga (siswa/guru/
karyawan) yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai
berikut ini:
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
Kepala Sekolah,
JAJANG SURYANA, S.Pd.SD
NIP. 19630216 198305 1 004