PERATURAN AKADEMIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SD NEGERI MARGAMULYA
UPT
PENDIDIKAN WILAYAH CIKTOMAS
KEC.
CIKATOMAS TASIKMALAYA
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami
panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen
“Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2019/2020 di SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kabupaten
Tasikmalaya Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib
memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan
mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari pedoman
pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang
kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah Dasar.
Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana
kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk
satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan
guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SD Negeri Margamulya kecamatan
Cikatomas kabupaten Tasikmalaya menyusun Peraturan Akademik Tahun
pelajaran 2019/2020.
Kami banyak mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SD
Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya
tahun pelajaran 2019/2020 ini terselesaikan. Semoga amal baik
semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi.
Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi
semuanya khususnya bagi civitas akademika di SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas
kabupaten Tasikmalaya.
Margamulya 17 Juli 2019
Kepala SDN Margamulya
JAJANG SURYANA,
S.Pd.SD
NIP. 19630216 198305 1 004
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan
Akademik SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kabupaten Cikatomas ini
telah disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya di SD Negeri Margamulya
kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya pada Tahun Pelajaran 20192020.
Disahkan
di :
CIKATOMAS
Pada
Tanggal : 17
Juli 2019
Kepala
SDN Margamulya
JAJANG SURYANA, S.Pd.SD
NIP.
19630216 198305 1 004
|
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS
SD NEGERI MARGAMULYA
Kp. Cipaku Desa Pakemitan Kec.
Cikatomas Kab. Tasikmalaya 46193
|
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI MARGAMULYA
Nomor : 421.2/019/SD-04/VII/2019
TENTANG
PERATURAN
AKADEMIK SD NEGERI MARGAMULYA
KECAMATAN CIKATOMAS KABUPATEN
TASIKMALAYA
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH
MAHA PENYAYANG
KEPALA SD
NEGERI MARGAMULYA
KECAMATAN CIKATOMAS KABUPATEN
TASIKMALAYA
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam mendukung kelancaran
proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi
peserta didik.
2. Bahwa peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian,
ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan
kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas
kabupaten Tasikmalaya.
3. Bahwa peraturan akademik
diberlakukan bagi semua peserta didik SD Negeri Margamulya kecamatan
Cikatomas kabupaten Tasikmalaya agar dapat dihayati dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Mengingat
|
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22
Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
7.
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses.
8.
Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil
Belajar.
|
Memperhatikan
|
:
|
Persetujuan Rapat
Dewan Pendidik dan Komite Sekolah SD Margamulya
kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 17
Juli 2019.
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
Peraturan Akademik SD Negeri Margamulya Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya Tahun Peajaran 2019/2020.
|
|
|
|
Pertama
|
:
|
Peraturan Akademik SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas
kabupaten Tasikmalaya adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan Ini
|
|
|
|
Kedua
|
:
|
Peraturan Akademik SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas
kabupaten Tasikmalaya sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukan bagi semua siswa SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas
kabupaten Tasikmalaya
|
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak taggal ditetapkan
|
Ditetapkan : di MARGAMULYA
Pada Tanggal :
17 Juli 2019
Kepala SD
Negeri Margamulya
Kecamata
Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya
JAJANG SURYANA,
S.Pd.SD
NIP. 19630216
198305 1 004
Lampiran Keputusan Kepala SD
Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas
Nomor : 421.2/019/SD-04/VII/2019
Tentang : Peraturan
Akademik SD Negeri Margamulya
Kecamatan
Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya
PERATURAN
AKADEMIK SD NEGERI MARGAMULYA
KECAMATAN CIKATOMAS KABUPATEN TASIKMALAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan Akademik
merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan Penilaian, ujian sekolah dan ujian
nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan
hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya.
2. Peraturan Akademik
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa
menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada
guru kelas dan guru mata pelajaran.
4. Siswa SD Negeri Margamulya
kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya adalah anggota masyarakat
yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya.
5. Penilaian harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Inti, kompetensi dasar, atau
lebih dalam satu kali pembelajaran.
6. Penilaian tengah semester (PTS)
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 36 kegiatan pembelajaran atau 2 tema dalam kegiatan
pembelajaran.
7. Penilaian akhir semester (PAS)
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8. Penilaian Kenaikan Kelas
(PKK) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 2
1. Tingkat kehadiran siswa dalam
mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru
minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka
dan total jumlah tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus
hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran
di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3. Ketidakhadiran karena sakit,
harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan
dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1)
pasal ini.
4. Ketidakhadiran siswa karena
sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali
siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
1. Naskah Penilaian harian
disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah
harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2. Penilaian harian dilaksanakan
oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan
satu Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3. Penilaian
harian minimal berupa tes tertulis berbentuk
soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
4. Penilaian harian dapat juga
berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik
materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini).
5. Jumlah soal disesuaikan
dengan keluasan dan kedalaman materi.
6. Hasil Penilaian harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian berikutnya.
7. Peserta didik yang belum
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti
kegiatan remedial.
8. Kegiatan remidial dilakukan
paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
1. Naskah Penilaian Tengah
Semester (PTS) disusun oleh guru kelas dan atau guru mata
pelajaran dan sudah harus tersusun periode
pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2. Penilaian tengah semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap
tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9
minggu kegiatan pembelajaran atau 36 pembelajaran dalam 2 tema.
3. Cakupan materi Penilaian
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut.
4. Penilaian tengah
semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5. Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
1. Naskah Penilaian Akhir
Semester (PAS) disusun oleh guru kelas dan atau guru mata
pelajaran dan sudah harus tersusun periode
pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2. Penilaian akhir semester (PAS)
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap
tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
3. Cakupan Penilaian akhir
semester (PAS) meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh
KD pada semester tersebut.
4. Penilaian akhir
semester (PAS) berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda
(PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Untuk mata pelajaran tertentu
dilaksanakan Penilaian akhir semester (PAS) praktik.
6. Jumlah soal pada setiap
jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik
materi.
7. Hasil Penilaian akhir
semester (PAS) diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Penilaian Kenaikan Kelas
1. Penilaian kenaikan kelas (PKK)
disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun
periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2. Penilaian Kenaikan Kelas
(PKK) dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap.
3. Cakupan materi Penilaian Kenaikan
Kelas (PKK) meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh
kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4. Penilaian Kenaikan Kelas
(PKK) berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang
berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Jumlah soal pada setiap
jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik
materi.
6. Hasil Penilaian Kenaikan
Kelas (PKK) diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian praktik
disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh
guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
1. Penilaian akhlak harus dilakukan oleh
semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2. Penilaian akhlak dilakukan pada indikator
yang memiliki ranah afektif.
3. Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan
dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru
Pendidikan Agama.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1. Penilaian
kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2. Pelaksanaan
penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang
yang disusun dalam penjabaran RPP.
3. Pelaksanaan penilaian
kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan pribadi
yanf berkarakter.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Hasil penilaian kepribadian
dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
2. Ujian sekolah meliputi ujian
tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran
tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan
ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1. Ujian nasional adalah
penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional
mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN
KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
1. Mempunyai nilai seluruh aspek
penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI semester
ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata
pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90 %
dari total hari efektif dalam setahun.
4. Tidak hadir tanpa keterangan
( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
5. Mempunyai nilai ekstra
kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I –
Kelas V
1. Mempunyai nilai seluruh aspek
penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas
V semester ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata
pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90 %
dari total hari efektif yang berlaku.
4. Tidak hadir tanpa keterangan
(alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5. Mempunyai nilai ekstra
kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata pelajaran
matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 14
Kelulusan dari Satuan
Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3. Lulus Ujian Sekolah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4. Lulus Ujian Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional
1.
Peserta didika dinyatakan lulus
Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
2.
Nilai sekolah (S) diperoleh
dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester
7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.
Kelulusan peserta didik dari UN
ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
4.
NA diperoleh dari rata-rata
gabungan nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan
pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
5.
Kriteria kelulusan UN
ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata
pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang
diuji nasionalkan
BAB V
HAK PESERTA
DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
1. Setiap siswa secara otomatis
menjadi anggota perpustakaan.
2. Setiap siswa berhak meminjam
buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap siswa berhak
memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar dapat
dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5. Setiap siswa berhak mengakses
internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar
waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
Pasal 17
Laboratorium Komputer
1. Setiap siswa berhak
melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran
TIK.
2. Siswa melakukan praktik
di laboratorium dibawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum
siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
BAB VI
HAK SISWA
MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata
Pelajaran
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi
dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya
terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan
melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi
dengan wali/guru kelas.
2. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan
wali/guru kelas.
3. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi
dengan konselor/guru BK.
2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan
setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan
berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa
yang bersangkutan.
4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan
prestasi dari konselor
BAB VII
HAK SISWA
BERPRESTASI
Pasal 21
1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik
maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
|
:
|
cikatomas
|
|
Pada tanggal
|
:
|
17 Juli 2019
|
|
Kepala SD
Negeri Margamulya
Kec. Cikatomas
Kab. Tasikmalaya
|
|||
JAJANG
SURYANA, S.Pd.SD
NIP. 19630216
198305 1 004
|
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SD NEGERI
MARGAMULYA
UPT
PENDIDIKAN WILAYAH CIKTOMAS
KEC.
CIKATOMAS TASIKMALAYA
TAHUN 2019
|
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS
SD NEGERI MARGAMULYA
Kp. Cipaku Desa Pakemitan Kec.
Cikatomas Kab. Tasikmalaya 46193
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
MARGAMULYA
Nomor : 421.2/ 020/SD-04/VII/2019
TENTANG
KODE ETIK
GURU DAN
KARYAWAN SD NEGERI MARGAMULYA
KECAMATAN CIKATOMAS KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH
MAHA PENYAYANG
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa kode
etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap,perkataan dan
perbuatan siswa SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya.
2. Bahwa kode
etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kabupaten
Tasikmalaya agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
Memperhatikan
|
:
|
Persetujuan Rapat Peserta didik dan Guru SD Negeri Margamulya
kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
Kode etik
guru dan karyawan SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kabupaten Tasimalaya.
|
PERTAMA
|
|
Kode etik
guru dan karyawan SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini.
|
KEDUA
|
:
|
Kode Etik Guru
dan Karyawan Kode etik guru dan karyawan SD Negeri Margamulya
kecamatan Cikatomas kabupaten Tasikmalaya sebagaimana yang dimaksud dalam
diktum pertama Diberlakukan bagi semua guru dan
karyawan Kode etik guru dan karyawan SD Negeri Margamulya kecamatan
Cikatomas kabupaten Tasikmalaya.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
.
Ditetapkan di
|
:
|
CIKATOMAS
|
|
Pada tanggal
|
:
|
17 Juli 2019
|
|
Kepala SD
Negeri Margamulya
Kec. Cikatomas
Kab. Tasikmalaya
|
|||
JAJANG
SURYANA, S.Pd.SD
NIP. 19630216
198305 1 004
|
Lampiran Keputusan
Kepala SD Negeri Margamulya kecamatan Cikatomas kab. Tasikmalaya.
Nompor : 421.2/ 020/SD-04/VII/2019
Tentang : Kode
etik guru dan karyawan SD Negeri Margamulya
KODE ETIK GURU
DAN KARYAWAN SD NEGERI MARGAMULYA
KECAMATAN CIKATOMAS
KABUPATEN TASIKMALAYA
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru
merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di SD Negeri Margamulya
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, jadi guru mempunyai kewajiban untuk
mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SD Negeri Margamulya Kecamatan Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian
1. Pakaian guru harus disesuaikan
dengan peran yang disandang oleh guru.
2. Pakaian guru di kantor dan diruang
kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan
citra professional
3. Pakaian guru di luar kantor
pada saat berperan sebagai utusan sekolah SD Negeri Margamulya Kecamatan Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan
pengundang agar mencerminkan citra professional.
4. Pakaian Dinas
Harian (PDH) hari Senin - Selasa bagi guru adalah sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
5. Pada Hari Rabu Memakai
Pakaian Seragam Hitam Putih
6. Pakaian
formal bagi guru pria pada hari Kamis dan Jum’at adalah celana panjang dan baju
batik yang telah disepakati dengan sepatu formal.
7. Pakaian formal bagi guru pada
hari Sabtu adalah pakaian olah raga /Pramuka yang telah disepakati bersama.
8. Guru harus senantiasa
berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial
yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen
waktu
1. Guru SD Negeri Margamulya
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya harus memiliki komitmen yang tinggi
terhadap waktu.
2. Guru memulai dan mengakhiri
pembelajaran tepat waktu
3. Guru harus memenuhi komitmen
waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun
non akademik.
4. Guru harus menginformasikan
kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk sebagai wakil apabila
tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor
atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
5. Jam kerja pegawai sesuai
dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku
yaitu 37,5 jam perminggu.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan
tugas
1. Guru pada awal proses
pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang
akan disampaikan.
2. Guru berkewajiban
menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3. Guru wajib membuat rencana
program pembelajaran (RPP)
4. Guru wajib mengembangkan RPP
atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5. Dalam membuat RPP guru harus
mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka
mencapai tujuan.
6. Guru harus terbuka untuk
menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar
kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
7. Guru wajib terbuka, jujur dan
adil memberikan penilaian kepada siswa.
8. Guru dilarang menerima hadiah
atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9. Guru menggunakan kata ganti
sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas.
10. Guru menggunakan kata ganti sapaan
kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak atau bapak, dan
bu atau ibu.
11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam
berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di
luar kelas dengan kata saya.
12. Guru tidak merokok ketika berada di
dalam lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK
KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SD Negeri Margamulya
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya adalah figur keteladanan bagi peserta
didik dibidang pelayanan administrasi akademik
dan administrasi umum lainnya, karena itu pegawai SD Negeri
Margamulya Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban untuk menaati
tata tertib yang ada di SD Negeri Margamulya Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya
Pasal 4
Etika karyawan/pegawai dalam
berpakaian
1. Pakaian pegawai SD Negeri Margamulya
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya harus disesuaikan dengan peranan yang
disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2. Pakaian pegawai SD Negeri Margamulya
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya di kantor dan diluar kantor untuk
peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra
profesional.
Pasal 5
Etika karyawan pegawai dalam
komitmen waktu
1. Pegawai SD Negeri Margamulya
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya harus memiliki komitmen yang tinggi
terhadap waktu.
2. Pegawai memulai dan
mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3. Pegawai harus
menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan
kepastian dalam kontak komunikasi.
4. Jam kerja pegawai sesuai
dengan perundang-undangan dan atau ketentuan mengenai jam kerja yang berlaku
yaitu 37,5 jam perminggu.
Pasal 6
Etika karyawan/pegawai dalam
melaksanakan tugas
1. Pegawai berkewajiban
menyampaikan laporan pekerjaannya.
2. Pegawai wajib terbuka dan
jujur
3. Pegawai menggunakan kata
ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas.
4. Pegawai menggunakan kata
ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik didalam maupun di luar kelas
dengan kata bapak, ibu.
5. Pegawai menggunakan kata
ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru,sesama pegawai dan siswa
baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
6. Pegawai
tidak boleh merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan
Kepala SD Negeri Margamulya Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya ini, maka
semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SD
Negeri Margamulya Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya yang bertentangan
dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
:
|
CIKATOMAS
|
|
Pada tanggal
|
:
|
17 Juli 2019
|
|
Kepala SD
Negeri Margamulya
Kec. Cikatomas
Kab. Tasikmalaya
|
|||
JAJANG
SURYANA, S.Pd.SD
NIP. 19630216
198305 1 004
|