Wednesday, October 2, 2019

MENAGIH KOMITMEN NEGARA SOAL TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH YANG DI TERLANTARKAN



MENAGIH KOMITMEN NEGARA SOAL TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH YANG DI TERLANTARKAN

ILLUSTRASI



Tenaga Administrasi Sekolah yang sempat digaungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, harus dijadikan pedoman dan perlu dipenuhi untuk menjamin mutu pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam kerangka inilah, diperlukan tersedianya Tenaga Administrasi Sekolah yang mempunyai kompetensi yang diharapkan agar mampu membantu fungsi dan tugas kepala sekolah, guru, siswa dan jaringan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan sekolahnya
Tenaga Administrasi Sekolah atau dengan sebutan populernya Operator Sekolah , sudah menjadi kebanggaan pribadi para pelakunya yang sampai tulisan ini diturunkan belum ada pengakuan dari pemerintah pusat maupun daerah walaupun dengan sepotong kertas yang bernamakan SK atau pun tulisan-tulisan dalam juknis-juknis yang ada, termasuk di Juknis BOS 2019, Tenaga Administrasi Sekolah atau dengan sebutan populernya Operator Sekolah tidak tersentuh sama sekali.
Miris memang, sementara ikon OPSI (Operator Sekolah Indonesia) sudah menasional, dan organisasi yang sudah ber-Akta Notaris pun sudah bermunculan seperti ATASI (Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia), POPSI (Persatuan Operator Sekolah Indonesia), dan mungkin banyak yang lainnya dengan komunitas serupa, dengan harapan ada pengakuan dari pemerintah pusat bahwa Tenaga Administrasi Sekolah atau dengan sebutan populernya operator sekolah menjadi sebuah profesi profesional yang diakui dan layak mendapatkan kesempatan mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan Pegawai Pemerintah lainnya.
Tenaga Administrasi Sekolah atau dengan sebutan populernya Operator Sekolah masih dianggap sebagai pekerja sewaan ataupun hanya sekedar membantu sekolah dalam pelaksaan Administrasi Sekolah terutama di Sekolah Dasar dan juga seperti pekerjaan sepele yang tidak membutuhkan keahlian khusus dalam bidang IT yang semua guru atau pegawai bisa menguasainya dan melakukannya, dapat terlihat dari Informasi BOS 2019 di link
http://bos.kemdikbud.go.id/ pada bagian Proses Pendataan di Sekolah :
“Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD)”.
Apakah penulis terlalu sensitif menterjemahkan kalimat diatas atau ada yang menterjemahkannya lain…??
Padahal Dapodik adalah program dari pemerintah yang didengungkan pada tahun 2011 lewat Inmen No.2 Tahun 2011, Tentang Penjaringan 3 ENTITAS DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) dengan SINGLE SOURCE Data Yang Memilik RELATIONAL Dan LONGITUDINAL, akan tetapi adakah keberpihakan kepada Operator Sekolah yang bekerja demi memberikan hasil yang maksimal berupa data yang valid serta untuk para PTK yang mengantongi sertifikat pendidik guna mendapatkan Tunjangan Profesi?
Penulis mengajak pemerintah, Sekolah, PTK, Orang Tua Siswa dan semua element yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, mari kita lihat dengan mata hati yang bersih dan sadar, seberapa pentingkah pekerjaan profesi Tenaga Administrasi Sekolah atau dengan sebutan populernya Operator Sekolah untuk Sekolah, PTK, Siswa dan Pemerintah Indonesia dalam merealisasikan program-program kesejahteraan dan menjamin mutu pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat??
Seberapa layakkah penghargaan dari profesionalitas Tenaga Administrasi Sekolah atau dengan sebutan populernya Operator Sekolah yang bisa menguasai Aplikasi-Aplikasi berbasis Tekhnologi Internet dengan minimnya sosialisasi dan hanya mengandalkan informasi dari para stakeholder yang peduli ataupun para relawan-relawan yang berbagi informasi dan solusi di dunia maya dengan mau tidak mau, dipaksa maupun tidak, sadar ataupun tidak sadar mengharuskan bekerja dengan jam kerja yang melebihi pegawai-pegawai negeri lainnya yang mendapatkan gaji dan tambahan uang profesi ataupun remunerasi.
Pada Juknis BOS tahun 2019 saja, cost yang digunakan untuk pendataan tidak dikeluarkan dan dengan alokasi dana 20% untuk honor. Sekarang Seberapa pantaskah apa yang sudah tercantum di Informasi BOS 2019 di link http://bos.kemdikbud.go.id/ pada bagian Penggunaan Dana Pegawai Administrasi (Termasuk Administrasi SD) disatukan dalam Honor Bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang hanya di patok 15% dari Dana BOS total..?
Bayangkan dan silahkan hitung sendiri sekolah anda berapa bagian yang didapat setiap bulannya untuk operator sekolah?? untuk peserta didik yang jumlahnya ribuan mungkin akan waah, itupun kalau tidak dibagi dengan guru honor, pustakawan, penjaga sekolah, satpam dan pegawai kebersihan. Kalau memang cukup dan memuaskan serta pantas dengan profesionalitas sebagai operator sekolah berterima kasihlah pada Kepala Sekolah yang sudah memberi dan menghargai profesionalitas operator sekolah.
Sejauh dan semengerti apa para stake holder lembaga menterjemahkan dan merealisasikan Penggunaan Dana pada Penerimaan Peserta Didik Baru terutama pada point Biaya pemasukan, Validasi, Pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan yang keseluruhannya di kerjakan oleh Operator Sekolah..?
Tulisan ini tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun, hanya mencoba dan mengajak semua pihak untuk melihat dengan mata hati yang bersih dan sadar bahwa profesionalitas dari profesi Tenaga Administrasi Sekolah atau dengan sebutan populernya Operator Sekolah layak untuk diperhitungkan dan ditetapkan sebagai profesi profesional di dunia pendidikan Indonesia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dengan mendapatkan Gaji yang layak sama dengan para Aparatur Sipil Negara lainnya.

No comments:

Post a Comment