Saturday, September 27, 2025

REKOMENDASI AGAR PENERAPAN DEEP LEARNING DI SD BISA BERHASIL



SUTIANA, S.Pd.SD 

SDN JAYAMUKTI KEC. CIKATOMAS


Rekomendasi Agar Penerapan Deep Learning di SD Bisa Berhasil

Berdasarkan ringkasan dan tantangan, berikut beberapa rekomendasi agar pendekatan Deep Learning di SD bisa berjalan dengan baik:

  1. Mulai dari pilot school / sekolah model terlebih dulu
    Melakukan proyek percontohan di beberapa SD di berbagai daerah (termasuk 3T) untuk mencari model terbaik dan adaptasi lokal.

  2. Pelatihan guru berkelanjutan
    Pelatihan tidak sekali lalu selesai — tapi pelatihan pendampingan, coaching, magang pengajaran atau observasi antar guru agar mampu mengembangkan praktik pembelajaran mendalam.

  3. Penyediaan sarana/prasarana pendukung
    Perangkat digital, internet, ruang kelas yang fleksibel, bahan ajar yang mendukung; sekolah dan pemerintah harus menjamin akses merata.

  4. Pengembangan perangkat ajar & penilaian
    Menyusun RPP, silabus, bahan ajar, rubrik penilaian yang selaras dengan deep learning; menyediakan contoh modul / RPP praktis sebagai referensi guru.

  5. Pengaturan materi agar tidak berlebihan
    Seleksi materi yang benar-benar esensial; hapus duplikasi; materi yang lebih abstrak diperlakukan secara bertahap atau dikaitkan dengan konteks nyata supaya mudah dipahami.

  6. Monitoring & evaluasi berkala
    Mengukur efektivitas (outcome) dari segi hasil belajar, keterampilan berpikir kritis, kepuasan belajar siswa; mengumpulkan feedback dari guru dan siswa untuk perbaikan.

  7. Keterlibatan orang tua & komunitas
    Agar pembelajaran kontekstual, siswa dapat mengaitkan materi dengan lingkungan sekitar; orang tua mendukung pembelajaran di rumah; komunitas bisa menjadi mitra.

STRATEGI DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI SD TAHUN 2025

 

🛠 Strategi Implementasi di SD Tahun 2025


Oleh         :  Sutiana, S.Pd.SD
Sekolah    :  SDN Jayamukti Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya

Untuk menjadikan Kurikulum Merdeka lebih nyata dan efektif di kelas SD, berikut strategi dan langkah praktis yang bisa diambil sekolah:

  1. Analisis kesiapan & diagnosis internal sekolah

    • Lakukan survei atau asesmen awal terhadap kesiapan guru, sarana/prasarana (IT, koneksi internet), perangkat ajar, dan karakteristik siswa.

    • Identifikasi kelas yang sudah menggunakan Kurikulum Merdeka dan kelas yang masih menggunakan K13 (jika transisi bertahap).
      → Contoh: satu SD melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menggunakan Kurikulum Merdeka untuk kelas 1, 2, 4, 5, sementara kelas 3 & 6 masih K13, dan berencana sepenuhnya ke Merdeka di tahun ajaran baru.

  2. Pembentukan tim kurikulum & kolaborasi lintas guru

    • Bentuk tim khusus (guru, kepala sekolah) untuk mengelola transisi kurikulum.

    • Adakan lokakarya internal antar guru untuk menyelaraskan pemahaman tentang prinsip Kurikulum Merdeka, metode pembelajaran mendalam (deep learning), dan integrasi projek.

  3. Pengembangan dan adaptasi perangkat pembelajaran

    • Gunakan modul ajar yang sudah disediakan Kemendikbud dan sesuaikan dengan konteks lokal sekolah.

    • Kembangkan unit pembelajaran tematik yang mengintegrasikan beberapa mata pelajaran dan mengacu pada kompetensi esensial.

    • Rancang projek-projek (projek penguatan profil / projek lintas disiplin) yang relevan dengan lingkungan sekolah, budaya lokal, masalah nyata di sekitar sekolah.

  4. Penerapan metode pembelajaran “mendalam”

    • Fokus pada pemahaman konsep, pertanyaan bermakna, refleksi, dan penguatan keterampilan berpikir kritis.

    • Guru lebih berperan sebagai fasilitator: memberikan tantangan, membimbing eksplorasi, memberi ruang siswa untuk berpikir dan berdiskusi.

  5. Diferensiasi & personalize learning

    • Sesuaikan tugas dan aktivitas berdasarkan kemampuan, minat, dan gaya belajar siswa.

    • Gunakan asesmen formatif secara berkala untuk memonitor perkembangan siswa dan menyesuaikan strategi belajar.

  6. Integrasi kokurikuler dan ekstrakurikuler dengan pembelajaran inti

    • Rancang kegiatan kokurikuler yang tidak terpisah dari materi pembelajaran, melainkan sebagai perkuatan (misalnya proyek seni terkait tema pelajaran, kegiatan lingkungan, coding sebagai perpanjangan tema IPA/matematika).

    • Jalankan ekstrakurikuler kepramukaan / kepanduan sebagai ruang karakter dan kepemimpinan siswa.

  7. Penerapan mata pelajaran pilihan (koding & AI)

    • Untuk kelas 5–6, mulailah menguji coba pengenalan koding dan konsep dasar AI sebagai mata pelajaran pilihan.

    • Siapkan guru dengan pelatihan literasi digital dan perangkat pembelajaran yang relevan.

  8. Monitoring, evaluasi, dan refleksi rutin

    • Lakukan pemantauan berkala (evaluasi internal) mengenai efektivitas pembelajaran dan hambatan yang muncul.

    • Adakan refleksi bersama guru secara berkala (setiap bulan atau per semester) untuk memperbaiki strategi pengajaran.

  9. Pelibatan orang tua, komunitas, dan lingkungan sekitar

    • Ajak orang tua untuk memahami filosofi Kurikulum Merdeka dan cara mendukung pembelajaran anak di rumah.

    • Undang pelaku lokal, tokoh masyarakat, atau praktisi untuk jadi bagian dari projek siswa, sehingga pembelajaran menjadi kontekstual.


⚠ Tantangan dan Catatan Penting

Walaupun regulasi memberi landasan yang lebih mantap, ada beberapa hambatan nyata yang perlu diperhatikan:

  • Kesenjangan infrastruktur dan konektivitas di beberapa wilayah, terutama daerah jauh atau 3T — ini menyulitkan penerapan modul digital dan penggunaan teknologi.

  • Ketersediaan dan kesiapan guru — masih ada guru yang belum sepenuhnya paham filosofi Kurikulum Merdeka, atau belum terbiasa dengan metode pembelajaran mendalam.

  • Beban administratif atau adaptasi perangkat ajar — meskipun regulasi menyederhanakan beberapa hal, adaptasi perangkat dan perencanaan projek masih membutuhkan usaha ekstra.

  • Evaluasi & asesmen yang tepat — memastikan penilaian tidak hanya aspek kognitif, tetapi juga keterampilan dan sikap, sehingga tidak “kembali ke ujian tradisional.”

  • Transisi kelas yang belum menggunakan Kurikulum Merdeka — sekolah yang masih menggunakan K13 perlu rencana transisi matang agar tidak terbebani saat perubahan penuh.

Monday, January 15, 2024

PENGISIAN RHK SKP GURU DAN KEPALA SEKOLAH YANG TERINTEGRASI DENGAN LAYANAN E-KINERJA MELALUI PMM (PLATFORM MERDEKA MENGAJAR)

 


Oleh : Ai Indrayani, S.Pd.M.Pd 


 

Pedoman Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan bagian dari Pengelolaan Kinerja pada PMM. Sebagaimana diketahui Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

 

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengisian RHK SKP Guru serta melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

 

Sebelumnya Pengisian RHK SKP Guru dilakukan melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar), dilakukan melalui e-Kinerja dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

 

Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.

 

Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

 

Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan implementasi dari diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

 

Bagaimana Pedoman Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) ? Pengelolaan Kinerja Guru melalui PMM memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun, yakni tahap Perencanaan Kinerja tahap Pelaksanaan Kinerja, dan tahap Penilaian Kinerja. Jadi Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan bagian dari tahap Perencanaan Kinerja.

 

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

 

Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. Kelima tahapan tersebut adalah

1) Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran;

2) Pengembangan Kompetensi;

3) Tugas Tambahan;

4) Perilaku Kerja;

5) Rangkuman.

 

Tahap 1 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah mengisi rencana Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Bagaimana caranya ? Guru tinggal memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya

 

Tahap ke 2 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru memilih Pengembangan Kompetensi yang akan dilakukan atau Diklat Fungsional. Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja. Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri. Pengembangan kompetensi ini memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester).

 

Berikut ini pilihan RHK Pengembangan Kompetensi Guru atau Diklat Fungsional di PMM

 

No

Rencana Hasil Kerja

Catatan

Bukti Dukung

AK

1

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.

Sertifikat Topik

8

2

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat

1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.

Laporan

8

3

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

3 kegiatan setara 36 poin.

Sertifikat

36

4

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.

Sertifikat

8

5

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.

Sertifikat

4

6

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah

1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.

Sertifikat

128

7

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.

Sertifikat

8

8

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan

1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.

Sertifikat

24

9

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4

10

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

1 penghargaan setara 12 poin.

Piagam

12

11

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Aksi Nyata setara 6 poin.

Laporan

6

12

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Cerita Praktik setara 6 poin.

Laporan

6

13

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Perangkat Ajar setara 6 poin.

Laporan

6

14

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.

Cerita Praktik yang terbit di PMM

12

15

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.

Perangkat Ajar yang terbit di PMM

24

16

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.

Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM

6

17

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.

Sertifikat

12

18

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4

 

 

Tahap ke 3 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru menginput atau memilih tugas tambahan yang sesuai. Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar.

 

Tahap ke 4 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru diminta untuk memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode. Perilaku kerja bagi Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Nggak mesti semua ya

 

Tahap ke 5 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru melakukan pengecekan kembali atas seluruh isian yang sudah dilakukan atau yang dikenal dengan RESUME. Rangkuman atau RESMUN merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.