Oleh : Ai Indrayani, S.Pd.M.Pd
Pedoman Pengisian RHK SKP
Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan bagian dari
Pengelolaan Kinerja pada PMM. Sebagaimana diketahui Pengelolaan Kinerja pada
PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan
sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan
pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan
e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dengan menggunakan
Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah
dapat melakukan Pengisian RHK SKP Guru serta melakukan Pengelolaan
Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya
sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah,
mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
di sektor pendidikan.
Sebelumnya Pengisian
RHK SKP Guru dilakukan melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar), dilakukan
melalui e-Kinerja dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini,
Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah
terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan
kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh
Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat
bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,
khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan
utama.
Sejalan dengan regulasi
tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian
kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang
spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha
menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan
responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di
lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku
kepentingan.
Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan implementasi dari diberlakukannya Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform
Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan
Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun
2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Bagaimana Pedoman
Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) ?
Pengelolaan Kinerja Guru melalui PMM memiliki tiga tahapan penting yang
dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun, yakni
tahap Perencanaan Kinerja tahap Pelaksanaan Kinerja, dan tahap Penilaian
Kinerja. Jadi Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka
Mengajar) merupakan bagian dari tahap Perencanaan Kinerja.
Perencanaan Kinerja
merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta
untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu
pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam
berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang
lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari
penyusunan Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan
‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. Kelima tahapan tersebut adalah
1) Praktik Kinerja /
Praktik Pembelajaran;
2) Pengembangan
Kompetensi;
3) Tugas Tambahan;
4) Perilaku Kerja;
5) Rangkuman.
Tahap 1 Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah mengisi rencana
Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh
Guru. Bagaimana caranya ? Guru tinggal memilih sub indikator yang menjadi fokus
peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan
diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub
indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan
Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya
Tahap ke 2 Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru memilih
Pengembangan Kompetensi yang akan dilakukan atau Diklat Fungsional.
Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih
efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja. Guru diberikan keleluasaan untuk
memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak
positif untuk pengembangan diri. Pengembangan kompetensi ini memiliki rentang
poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan
dalam satu semester).
Berikut ini pilihan RHK
Pengembangan Kompetensi Guru atau Diklat Fungsional di PMM
No |
Rencana Hasil Kerja |
Catatan |
Bukti Dukung |
AK |
1 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model
kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1
pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. |
Sertifikat
Topik |
8 |
2 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran
(persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat |
1
observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. |
Laporan |
8 |
3 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan
mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik |
3
kegiatan setara 36 poin. |
Sertifikat |
36 |
4 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam
kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan
Berbasis Data |
1
kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
5 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang
diselenggarakan komunitas belajar |
1
kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
6 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan
jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang
relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala
Sekolah |
1
kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. |
Sertifikat |
128 |
7 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan
teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan
teknologi |
1
kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
8 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja
dan/atau bidang lain yang relevan |
1
kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. |
Sertifikat |
24 |
9 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya,
konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan
di bidang pendidikan |
1
kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
10 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang |
1
penghargaan setara 12 poin. |
Piagam |
12 |
11 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan
Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Aksi
Nyata setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
12 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Cerita
Praktik setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
13 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain |
10
Perangkat Ajar setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
14 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan
kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Cerita
Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. |
Cerita
Praktik yang terbit di PMM |
12 |
15 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan
kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1
Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. |
Perangkat
Ajar yang terbit di PMM |
24 |
16 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat
dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1
Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. |
Kumpulan
Konten Unggulan yang terbit di PMM |
6 |
17 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau
pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala
Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1
kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. |
Sertifikat |
12 |
18 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan
kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1
kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
Tahap ke 3 Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru menginput
atau memilih tugas tambahan yang sesuai. Tugas Tambahan merupakan tanggung
jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan
atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan
di luar tugas utama mengajar.
Tahap ke 4 Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru diminta
untuk memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap
periode. Perilaku kerja bagi Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Nggak mesti semua ya
Tahap ke 5 Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah guru melakukan
pengecekan kembali atas seluruh isian yang sudah dilakukan atau yang dikenal
dengan RESUME. Rangkuman atau RESMUN merupakan tahap akhir dalam penyusunan
kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan
kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui,
perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum
disepakati.
No comments:
Post a Comment