DEWAN KEMAKMURAN
MESJID (DKM)
SIROJUDIN
KP. PARUNGGOLONG
DESA LENGKONGBARANG
KECAMATAN
CIKATOMAS KABUPATEN TASIKMALAYA
Jl Raya Cikatomas
Kp. Parunggolong Desa Lengkongbarang Cikatomas Tasikmalaya 46193
KEPUTUSAN KETUA
DKM SIROJUDIN
No. 001/PK/XII/I/2018
TENTANG
PENUNJUKAN
PENGURUS, KEPALA MADRASAH DAN PEGAWAI TETAP
Menimbang
|
:
|
Pegawai
yang namanya tersebut dalam keputusan ini memenuhi syarat dan dipandang cukup
untuk di angkat menjadi Pegawai Tetap Madrasah Diniyah Al Muawanah 2 Kp. Parunggolong
Desa Lengkongbarang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Nama : LILIH
Tempat
TGL. Lahir : Tasikmalaya, 15 Mei 1975
Alamat : Kp. Parunggolong Rt.015 Rw.05 Desa
Lengkongbarang
Kec.
Cikatomas Kab. Tasikmalaya
|
Kedua
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal 02 Januari 2018 di
angkat sebagai pegawai tetap Madrasah Diniyah Al-Muawanah 2 Kp. Parunggolong
Desa Lengkongbarang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
Apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di ubah dan di
perbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ketiga
|
:
|
Petikan
keputusan ini di berikan kepada yang bersangkutan dan yang berkepentingan
untuk diketahui dan di pergunakan sebagaimana mestinya.
|
Di tetapkan di : Parunggolong
Pada tanggal : 02 Januari 2018
Ketua DKM Sirojudin
YAYAT
No comments:
Post a Comment