Saturday, January 18, 2020

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA






ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA SUNDA PAKUAN
DESA LENGKONGBARANG
PERIODE 2020-2023







KARANG TARUNA SUNDA PAKUAN
DESA LENGKONGBARANG KEC. CIKATOMAS
KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN 2020



ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “SUNDA PAKUAN”
Desa Lengkongbarang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya 46193
Periode 2020-2023


MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
 kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran-peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa-bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita-citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru.



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.

PASAL 2

WAKTU
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” dibentuk pada tahun 2020.

PASAL 3

KEDUDUKAN
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” berkedudukan di Desa Lengkongbarang
Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.


BAB II

PENGERTIAN

PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.


BAB III

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 5
AZAS
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL 6

TUJUAN
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” bertujuan untuk mewujudkan :
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  1. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.


BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

PASAL 8

TUGAS POKOK
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

PASAL 9

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” mempunyai fungsi:
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
  6. Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.







BAB V
KEANGGOTAAN

PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari :
  1. Anggota pasif.
  2. Anggota  aktif.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari :
  1. Pelindung.
  2. Pembina.
  3. Ketua.
  4. Sekretaris.
  5. Bendahara.
  6. Seksi-seksi.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari :
  1. Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa.
  3. Musyawarah Kerja.
  4. Musyawarah Tahunan.
  5. Musyawarah Bulanan.
  6. Musyawarah Pengurus.

BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 13
Keuangan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota Karang Taruna.
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
  3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
  4. Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 15

PEMBUBARAN
  1. Pembubaran Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”  ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
  2. Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap Kampung menyatakan setuju.


BAB X
PENUTUP

PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.



















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “SUNDA PAKUAN”
Desa Lengkongbarang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya 46193
Periode 2020-2023


BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari :
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.
  2. Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.

PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
  3. Membayar iuran.
  4. Menjaga nama baik Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.

PASAL 3
HAK ANGGOTA
  1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  2. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
  3. Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.







BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 4
PELINDUNG
  1. Pelindung Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari Kepala Desa Jetis dan Kepala Dusun Plaosan.
  2. Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
  3. Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.

PASAL 5
PEMBINA
1.     Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
2.     Pembina Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” berjumlah dua orang.
3.     Pembina bertugas untuk :
4.     Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
5.     Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
6.     Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.

PASAL 6
KETUA
1.     Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
2.     Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
3.     Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
4.     Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
5.     Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
6.     Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.     Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.





PASAL 7
WAKIL KETUA
  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
  2. Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
  3. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 8
SEKRETARIS
  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan  dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
  7. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 9
BENDAHARA
  1. Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
  4. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 10
SEKSI-SEKSI
  1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.





BAB III
PERMUSYAWARATAN

PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
1.     Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.     Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
3.     Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a.    Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b.    Merubah dan menetapkan AD/ART.
c.    Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.

PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.     Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2.     Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3.     Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4.     Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5.     Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.


PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1.     Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2.     Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3.     Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4.     Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” kepada anggota dalam masa kepengurusan.

PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1.     Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2.     Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1.     Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2.     Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
3.     Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.

PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1.     Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2.     Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.


BAB IV
LAMBANG

PASAL 17
LAMBANG

A.    Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur:
1.     Sekuntum bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;
2.     Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;
3.     Sebuah lingkaran dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna:
a.      Taat           : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     Tanggap    : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.      Tanggon    : kuat daya tahan fisik dan mental;
d.     Tandas      : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
e.      Tangkas    : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
f.      Terampil   : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.     Tulus         : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;
4.     Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bungan mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
5.     Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut:
a.    Putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda
b.   Merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur
c.    Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti
Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

B.    Bendera
Bentuk, ukuran dan penggunaan bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1.     Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2. ditengah-tengah bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas;
2.     Warna dasar adalah biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai;
3.     Digunakan pada saat kegiatan Karang Taruna berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.

C.PanjiBentuk dan penggunaan panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1.     Warna dasar kuning;
2.     Panjang 180 cm dan lebar 120 cm, ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang bergaris tengah 60 cm;
3.     Di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang 6 cm;
4.     Panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3 meter berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm;
5.     Pada puncak tiang panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk Teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6.      Penggunaan panji:
a.      Dibedakan dengan bendera Karang Taruna;
b.     Diletakkan berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
c.      Penataan disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera nasional terletak disebelah kanan dan panji Karang Taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.


BAB V
PERUBAHAN

PASAL 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.


BAB VI
PENUTUP

PASAL 19
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
  2. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di   :   LENGKONGBARANG
Pada Tanggal   :   …………….
K E T U A


…………………………










Mengetahui :

KEPALA DESA LENGKONGBARANG


H. AWAN
………………….

STRUKTUR KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA LENGKONGBARANG KECAMATAN CIKATOMAS
KABUPATEN TASIKMALAYA
PERIODE 2020 – 2023

I. PELINDUNG: H. AWAN (KEPALA DESA LENGKONGBARANG)

II. PENASIHAT :
1. …………………
2. …………………

III. PEMBINA:
1.     …………………
2.     …………………

IV. KETUA                :…………………
WAKIL KETUA :…………………
VI. SEKRETARIS     :1. …………………
                                    2. …………………
                       
VII. BENDAHARA :1. …………………
                                    2. …………………

VIII. KORDINATOR BIDANG
1.     BIDANG SOSIAL MASYARAKAT
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1. …………………
                                    2. …………………
                                    3. …………………
                        4. …………………
                        5. …………………

2.     BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1.…………………
                        2.…………………
                        3.…………………
4. …………………
                        5. …………………





3.     BIDANG PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1.…………………
                        2. …………………
                        3. …………………
4. …………………
                        5. …………………

4.     BIDANG OLAH RAGA DAN SENI
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1. …………………
                        2. …………………
                        3. …………………
4. …………………
                        5. …………………

5.     BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1. …………………
                        2. …………………
3. …………………
4. …………………
                        5. …………………

6.     BIDANG HUMAS DAN INFORMASI KEMASYARAKATAN
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1.…………………
                        2.…………………
                        3.…………………
4. …………………
                        5. …………………

7.     BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1.…………………
                        2.…………………
                        3.…………………
                        4.…………………
                        5.…………………
                       




8.     BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA     1.…………………
                        2. …………………
                        3. …………………
                        4. …………………
                        5. …………………

9.  BIDANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KOPERASI
     KORDINATOR: …………………
     ANGGOTA     1. …………………
                                         2. …………………
                                         3. …………………
                        4. …………………
                        5. …………………


                                                                        Ditetapkan di  : LENGKONGBARANG
                                                                        Pada tanggal   : …………………

PEMBINA PEMUDA DESA LENGKONGBARANG
SELAKU PIMPINAN SIDANG


KETUA,                                                                                  SEKRETARIS,



  ……………………                                                                   ………………..

No comments:

Post a Comment