ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KARANG TARUNA SUNDA
PAKUAN
DESA LENGKONGBARANG
PERIODE 2020-2023
KARANG TARUNA SUNDA PAKUAN
DESA LENGKONGBARANG KEC. CIKATOMAS
KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN 2020
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “SUNDA
PAKUAN”
Desa Lengkongbarang
Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya 46193
Periode 2020-2023
MUKADIMAH
Bahwa dewasa ini
Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan
berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab
melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas
ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
kedudukan generasi muda menjadi sangat
strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan
keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa
membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan
pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna
merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu
menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang
berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan
aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang
kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk
memperkuat peran-peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan
bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan
posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam
bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan
masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta
disegani oleh bangsa-bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar
Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI
nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan
masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan
pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk
mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita-citakan
oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali
Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan
Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan Menteri
Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang
Taruna “SUNDA PAKUAN”.
PASAL 2
WAKTU
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”
dibentuk pada tahun 2020.
PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”
berkedudukan di Desa Lengkongbarang
Kecamatan Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan
sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 6
TUJUAN
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” bertujuan untuk mewujudkan :
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota
masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta
memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda.
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh
serta berkelanjutan.
- Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda.
- Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan
kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” adalah organisasi sosial
generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta
merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan
sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” memiliki tugas pokok
bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan
pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di
atas, Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” mempunyai fungsi:
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda.
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda
untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan
lokal.
- Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan,
Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari :
- Anggota pasif.
- Anggota aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”
terdiri dari :
- Pelindung.
- Pembina.
- Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Seksi-seksi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”
terdiri dari :
- Musyawarah Besar.
- Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Musyawarah Kerja.
- Musyawarah Tahunan.
- Musyawarah Bulanan.
- Musyawarah Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” diperoleh dari :
- Iuran Anggota Karang Taruna.
- Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
- Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
- Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
- Pembubaran Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”
ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa
setelah referendum.
- Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “SUNDA
PAKUAN” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus
dan koordinator dan/atau perwakilan tiap Kampung menyatakan setuju.
BAB X
PENUTUP
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini,
maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KARANG TARUNA “SUNDA
PAKUAN”
Desa Lengkongbarang
Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya 46193
Periode 2020-2023
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari :
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat
stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11
tahun sampai dengan 45 tahun.
- Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15
s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung
pengembanagan organisasi dan program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
KEAWAJIBAN ANGGOTA
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan
Peraturan-Peraturan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
- Membayar iuran.
- Menjaga nama baik Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
- Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara,
serta hak untuk memilih dan dipilih.
- Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama
dari Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
- Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang
Taruna “SUNDA PAKUAN”.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
- Pelindung Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” terdiri dari
Kepala Desa Jetis dan Kepala Dusun Plaosan.
- Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan
kebijakan “Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
- Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
PASAL 5
PEMBINA
PEMBINA
1.
Pembina adalah
orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
2.
Pembina Karang
Taruna “SUNDA PAKUAN” berjumlah dua orang.
3.
Pembina bertugas
untuk :
4.
Menampung aspirasi
anggota dan masyarakat.
5.
Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
6.
Menjalankan fungsi
kontrol kepada pengurus Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
PASAL 6
KETUA
KETUA
1.
Bertangung jawab
dalam memimpin Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
2.
Melaksanakan fungsi
managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
3.
Bertanggung jawab
atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
4.
Menjalin komunikasi
dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
5.
Memberikan laporan
pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
6.
Apabila Ketua
berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang
dianggap mampu wewakilinya.
7.
Dalam kondisi darurat
atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “SUNDA PAKUAN” Ketua berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di
Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
PASAL 7
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
- Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
SEKRETARIS
- Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
- Sebagai pusat informasi semua aktivitas data
organisasi.
- Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian
organisasi.
- Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk
mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
- Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan
sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam kegiatan
kesekretariatan.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh
berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
BENDAHARA
- Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
- Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua
komponen yang terkait.
- Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan
organisasi secara optimum dan proposional.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 10
SEKSI-SEKSI
SEKSI-SEKSI
- Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja
sesuai seksi bidangnya masing-masing.
- Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk
kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi
seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
- Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya
manusia di bidang yang dipimpinnya.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
1.
Musyawarah Besar
merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.
Musyawarah Besar
dilaksanakan setiap lima tahun sekali
3.
Musyawarah Besar
memiliki kewenangan :
a. Menerima laporan
pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b. Merubah dan menetapkan AD/ART.
c. Menetapkan peraturan-peraturan
dan rekomendasi organisasi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua
dan pengurus Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”.
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.
Musyawarah Besar
Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2.
Musyawarah Besar
Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART
dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3.
Pelanggaran dapat
berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya
organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4.
Musyawarah Besar
Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu
dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5.
Sebelum diadakan KLB,
setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4
terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”,
yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
MUSYAWARAH KERJA
1.
Musyawarah Kerja
dilaksanakan oleh pengurus.
2.
Musyawarah Kerja
dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3.
Musyawarah Kerja
dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4.
Musyawarah Kerja
adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “SUNDA PAKUAN”
kepada anggota dalam masa kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
MUSYAWARAH TAHUNAN
1.
Musyawarah Tahunan
dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2.
Musyawarah Tahunan
dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang
sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
MUSYAWARAH BULANAN
1.
Musyawarah Bulanan
dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2.
Musyawarah Bulanan
dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang
sudah terlaksana.
3.
Musyawarah Bulanan
dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
MUSYAWARAH PENGURUS
1.
Musyawarah Pengurus
dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2.
Musyawarah Pengurus
dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi
yang sifatnya harus segera diputuskan.
BAB IV
LAMBANG
LAMBANG
PASAL 17
LAMBANG
A.
Lambang Karang
Taruna mengandung unsur-unsur:
1.
Sekuntum bungan
Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan
keempat fungsi Karang Taruna;
2.
Dua helai pita yang
terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA
KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA”
berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA”
berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan
“KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA”
berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan
remaja Indonesia;
3.
Sebuah lingkaran
dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang,
yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna:
a.
Taat : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.
Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh
pendirian;
e.
Tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
f.
Terampil : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.
Tulus : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan
jujur;
4.
Lingkaran
mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai
tameng/perisai. Bungan mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran
kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
5.
Arti warna yang
terdapat pada lambang sebagai berikut:
a.
Putih : kesucian, tidak
bercela, dan tidak bernoda
b.
Merah : keberanian,
sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur
c.
Kuning : keagungan
dan keluhuran budi pekerti
Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti tekad
insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot
pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif
dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
B.
Bendera
Bentuk, ukuran dan penggunaan
bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1.
Bendera berbentuk persegi
panjang dengan perbandingan 3:2. ditengah-tengah bendera terdapat lambang
Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah
lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas;
2.
Warna dasar adalah
biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar
tanpa rumbai-rumbai;
3.
Digunakan pada saat
kegiatan Karang Taruna berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.
C.PanjiBentuk dan penggunaan panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1.
Warna dasar kuning;
2.
Panjang 180 cm dan
lebar 120 cm, ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang bergaris
tengah 60 cm;
3.
Di ketiga sisinya
(yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang
6 cm;
4.
Panji diikatkan
pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3 meter berbentuk bulat
dan bergaris tengah 4 cm;
5.
Pada puncak tiang
panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk Teratai yang mulai mekar dengan
tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6.
Penggunaan panji:
a.
Dibedakan dengan
bendera Karang Taruna;
b.
Diletakkan
berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup
(rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
c.
Penataan
disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar,
maka bendera nasional terletak disebelah kanan dan panji Karang Taruna
disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.
BAB V
PERUBAHAN
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VI
PENUTUP
PENUTUP
PASAL 19
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna “SUNDA
PAKUAN”.
- Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
- Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.
|
Mengetahui :
KEPALA DESA LENGKONGBARANG
|
|
|
|
||
H. AWAN
|
………………….
|
STRUKTUR KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA LENGKONGBARANG KECAMATAN CIKATOMAS
KABUPATEN TASIKMALAYA
PERIODE 2020 – 2023
I. PELINDUNG:
H. AWAN (KEPALA DESA LENGKONGBARANG)
II. PENASIHAT :
1. …………………
2. …………………
III. PEMBINA:
1.
…………………
2.
…………………
IV. KETUA
:…………………
WAKIL KETUA :…………………
VI. SEKRETARIS
:1. …………………
2. …………………
VII. BENDAHARA :1.
…………………
2. …………………
VIII. KORDINATOR BIDANG
1.
BIDANG SOSIAL
MASYARAKAT
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1. …………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
2.
BIDANG PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1.…………………
2.…………………
3.…………………
4. …………………
5. …………………
3.
BIDANG PUBLIKASI
DAN DOKUMENTASI
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1.…………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
4.
BIDANG OLAH RAGA
DAN SENI
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1. …………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
5.
BIDANG PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1. …………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
6.
BIDANG HUMAS DAN INFORMASI
KEMASYARAKATAN
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1.…………………
2.…………………
3.…………………
4. …………………
5. …………………
7.
BIDANG LINGKUNGAN
HIDUP
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1.…………………
2.…………………
3.…………………
4.…………………
5.…………………
8.
BIDANG KEROHANIAN
DAN PEMBINAAN MENTAL
KORDINATOR:
…………………
ANGGOTA 1.…………………
2. …………………
3. …………………
4. …………………
5. …………………
9. BIDANG
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KOPERASI
KORDINATOR: …………………
ANGGOTA 1. …………………
2.
…………………
3.
…………………
5. …………………
Ditetapkan
di : LENGKONGBARANG
Pada
tanggal : …………………
PEMBINA PEMUDA
DESA LENGKONGBARANG
SELAKU
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
…………………… ………………..
No comments:
Post a Comment