Saturday, January 18, 2020

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA


TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA
DESA LENGKONGBARANG
PERIODE 2020-2023

I. KRITERIA CALON KETUA KARANG TARUNA DESA LENGKONGBARANG
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Pendidikan minimal SD;
  4. Berdomisili di wilayah Desa Lengkongbarang yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  5. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  6. Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan timnyamaupun dengan berbagai pihak;
  7. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
  8. Memiliki kemampuan untuk memimpin;
  9. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
  10. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorgaisasian pada umumnya;
  11. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
  12. Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna;
  13. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun.
  14. Ketua karang taruna yang terpilih berusia minimal 20 tahundan Maksimal 45 tahun

II. TATA TERTIB PEMILIHAN
  1. Calon Ketua karang taruna diajukan oleh peserta rapat yang terundang
  2. Batasan Calon maksimal 5 orang
  3. Setiap peserta memiliki satu hak suara
  4. Pemilihan calon dilakukan secara :
1.     Aklamasi
2.     Voting
  1. Apabila terdapat suara yang sama, maka dilakukan voting ulang bagi yang memperoleh suara yang sama
  2. Yang di pilih hanya ketua saja
  3. Hasil pemilihan ketua terpilih berhak segera untuk menyusun struktur kepengurusan
  4. hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan kesepakatan bersama.



No comments:

Post a Comment