TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA
DESA LENGKONGBARANG
PERIODE 2020-2023
I. KRITERIA CALON KETUA KARANG TARUNA DESA LENGKONGBARANG
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Pendidikan minimal SD;
- Berdomisili di wilayah Desa Lengkongbarang yang dibuktikan dengan
identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan
timnyamaupun dengan berbagai pihak;
- Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
- Memiliki kemampuan untuk memimpin;
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorgaisasian pada umumnya;
- Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan
pihak lain;
- Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna;
- Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima)
tahun.
- Ketua karang taruna yang terpilih berusia minimal 20 tahundan Maksimal
45 tahun
II. TATA TERTIB PEMILIHAN
- Calon Ketua karang taruna diajukan oleh peserta rapat yang terundang
- Batasan Calon maksimal 5 orang
- Setiap peserta memiliki satu hak suara
- Pemilihan calon dilakukan secara :
1.
Aklamasi
2.
Voting
- Apabila terdapat suara yang sama, maka dilakukan voting ulang bagi
yang memperoleh suara yang sama
- Yang di pilih hanya ketua saja
- Hasil pemilihan ketua terpilih berhak segera untuk menyusun struktur
kepengurusan
- hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diserahkan
sepenuhnya kepada kebijakan kesepakatan bersama.
No comments:
Post a Comment