Friday, October 23, 2020

PERATURAN AKADEMIK REPISI TERBARU TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 


PERATURAN AKADEMIK  SD NEGERI MARGAMULYA

UPTD PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS  KABUPATEN  TASIKMALAYA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

1.   Peraturan Akademik  merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, ujian sekolah, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas  Kabupaten Tasikmalaya.

2.   Peraturan Akademik  merupakan  ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.

3.   Peraturan Akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran.

4.   Siswa SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas  Kabupaten Tasikmalaya adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas  Kabupaten Tasikmalaya.

5.   Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, atau lebih dalam satu kali pembelajaran.

6.   Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 36 kegiatan pembelajaran atau 2 tema dalam kegiatan pembelajaran.

7.   Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester gasal.

8.   Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir tahun semester genap untuk mengukur kompetensi peserta didik di semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.

9.  Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan.

 

 

 

 

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

 

Pasal 2

 

1.   Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari  total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.

2.   Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.

3.   Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.

4.   Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.

 

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

 

Pasal 3

Perencanaan Penilaian

 

1.      Satuan Pendidikan menetapkan KKM untuk peserta didik kelas I sampai kelas VI melalui rapat dewan guru

2.      Satuan pendidikan menetapkan POS atau panduan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian akhir dan ujian sekolah.

3.      Satuan pendidikan membentuk tim pengembang penilaian dengan tugas antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu terkait dengan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US), misalnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.

4.      Satuan pendidikan membentuk tim pengembang penilaian dengan tugas antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu terkait dengan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US), misalnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.

 

Pasal 4

Pelaksanaan Penilaian

 

Satuan pendidikan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai perencanaan penilaian. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.

 

 

 

 

 

Pasal 5

Pengolahan, Pemanfaatan, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian

 

1.      Setelah selesai melakukan kegiatan PAS, PAT, dan US, satuan pendidikan melakukan pengolahan hasil penilaian. Ruang lingkup pengolahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain pengolahan nilai rapor dan pengolahan nilai PAS, PAT, dan US.

2.       Dari hasil pengolahan yang telah dianalisis, satuan pendidikan memperoleh informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran untuk masingmasing tingkat kelas. Pemanfaatan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap hasil analisis adalah:

a.       Membuat laporan kemajuan belajar peserta didik (rapor) setelah mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan kemajuan belajar lainnya dari setiap peserta didik.

b.       Menata kembali seluruh materi pembelajaran setelah melihat hasil penilaian akhir semester atau akhir tahun.

c.       Melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen penilaian.

d.       Merancang program pembelajaran pada semester berikutnya.

e.       Membina peserta didik yang tidak naik kelas.

 

Pasal 6

Penilaian Harian

 

1.       Penilaian Harian dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau penugasan.

2.       Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap KD muatan pelajaran

3.       Naskah Penilaian Harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

4.       Penilaian Harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD) atau lebih

5.       Penilaian Harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD  (lihat pasal 7 peraturan ini).

6.       Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.

7.       Hasil Penilaian Harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian berikutnya.

8.       Penilaian Harian berfungsi untuk perbaikan pembelajaran dan juga sebagai salah satu bahan untuk pengolahan nilai rapor.

9.       Nilai pengetahuan yang diperoleh dari penilaian harian (NPH) merupakan nilai rerata yang ditulis dengan menggunakan angka pada rentang 0-100.

 

Pasal 7

Penilaian Tengah Semester

 

1.   Naskah Penilaian Tengah Semester (PTS) disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

2.   Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran atau 36 pembelajaran dalam 2 tema.

3.   Cakupan materi Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

4.   Penilaian tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.

5.   Hasil Penilaian tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

 

Pasal 8

Penilaian Akhir Semester

 

1.   Naskah Penilaian Akhir Semester  (PAS) disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

2.   Penilaian akhir semester (PAS) dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.

3.   Cakupan Penilaian akhir semester (PAS) meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.

4.   Penilaian akhir semester  (PAS) berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.

5.   Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan Penilaian akhir semester (PAS) praktik.

6.   Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.

7.   Hasil Penilaian akhir semester  (PAS) diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.

 

Pasal 9

Penilaian Akhir Tahun

 

1.   Penilaian Akhir Tahun (PAT) disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.

2.   Penilaian Alkhir Tahun (PAT) dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.

3.   Cakupan materi Penilaian Akhir Tahun (PAT)  meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.

4.   Penilaian Akhir Tahun (PAT) berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan non objektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.

5.   Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.

6.   Hasil Penilaian Akhit Tahun (PAT) diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.

 

 

Pasal 10

Penilaian Praktik

 

1.   Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.

2.   Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.

3.   Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang  disusun dalam penjabaran RPP.

4.   Instrumen dan prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan  yang berlaku.

 

Pasal 11

Penilaian Sikap

 

1.   Penilaian sikap  harus dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran.

2.   Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.

3.   Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.

4.   Instrumen dan prosedur penilaian sikap disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan  yang berlaku.

5.   Hasil penilaian sikap direkap oleh pendidik minimal 2 kali dalam satu semester.

 

Pasal 12

Ujian Sekolah

 

1.   Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

2.   Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik serta penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.

3.   Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

BAB IV

REMEDIAL DAN PENGAYAAN

 

Pasal 13

Remedial

 

1.      Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.

2.      Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan yang dapat dilakukan dengan cara :

a.       Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.

b.      Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan.

c.       Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, peyederhanaan tes/pertanyaan.

d.      Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok. Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didikk pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tutas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada pesertaa didik yang belum mencapai KKM.

 

Pasal 14

Pengayaan

 

1.      Pengayaan merupakan program pembeljaran yang diberikan kepada pesera didik yang telah melampaui KKM.

2.      Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali dan  tidak diakhiri dengan penilaian.

3.      Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui :

a.       Belajar berkelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki mint tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada  jam pelajaran sekolah atau diluar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara berkelompk peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek  atau penelitian ilmiah.

b.      Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara mandiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KRITERIA KENAIKKAN KELAS DAN KELULUSAN

 

Pasal 15

Kriteria Kenaikkan Kelas

 

Kenaikan kelas peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan kriteria minimal sebagai berikut.

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun yang diikuti.

2.      Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

3.      Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal BAIK.

4.      Tidak terdapat nilai kurang dari KKM maksimal pada dua mata pelajaran.

5.      Nilai ekstrakurikuler kepramukaan minimal BAIK.

6.      Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif.

 

Pasal 16

Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

 

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, dengan kriteria minimal sebagai berikut.

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.

3.      Lulus ujian sekolah

 

BAB VI

HAK PESERTA DIDIK  MENGGUNAKAN FASILITAS

 

 Pasal 17

Fasilitas Perpustakaan

 

1.   Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.

2.   Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.   Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.

4.   Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

5.   Setiap siswa berhak mengakses internet di ruang perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN PSIKO-EDUKATIF/KONSELING

 

Pasal 19

 

1.      Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh guru kelas.

2.      Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas.

3.      Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan psiko-edukatif secara terencana, teratur dan sistematis sesuai dengan kebutuhan.

4.      Layanan bimbingan psiko-edukatif di dalam kelas.

a.       Merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi dalam pembelajaran.

b.      Materi layanan bimbingan klasikal meliputi tiga bidang layanan bimbingan psiko-edukatif diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan peserta didik yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar.

c.       Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

5.      Layanan bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.

a.       Bimbingan individual

Dilakukan secara perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah. Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.

b.      Bimbingan kelompok

Merupakan kegiatan pemberian bantuan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan.

c.       Bimbingan kelas besar atau lintas kelas

Merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar.

d.      Konsultasi

Merupakan kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara guru kelas, orang tua, pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan program layanan bimbingan psiko-edukatif.

e.       Konferensi kasus

Merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas permasalahan peserta didik dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik.

f.        Kunjungan rumah

Merupakan kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik dalam rangka klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian masalah peserta didik.

 

g.      Alih tangan kasus

Merupakan pelimpahan penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah peserta didik dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.

h.      Advokasi

Adalah layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.

i.        Kolaborasi

Adalah kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.

j.        Pengelolaan media informasi

Merupakan kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas wawasan peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).

k.      Pengelolaan kotak masalah

Merupakan kegiatan penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik yang memasukan surat masalah ke dalam sebuah kotak yang telah disiapkan guru/sekolah.

 

BAB VIII

HAK SISWA BERPRESTASI

 

Pasal 20

 

1.   Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.

2.   Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

BAB IX

P E N U T U P

 

Pasal 21

 

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

Pasal 22

 

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

 

 

 

 

 

Pasal 24

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

 

Ditetapakan di : Cikatomas                

Pada tanggal    : 4 Juli 2020

 

Kepala SD Negeri Margamulya

UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas

Kabupaten Tasikmalaya

 

 

         

 

JAJANG SURYANA, S.Pd.SD

NIP. 19630216 198305 1 004

 

1 comment: