PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI MARGAMULYA
UPTD PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS KABUPATEN TASIKMALAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan Akademik
merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan penilaian, ujian sekolah, remedial dan
pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa
SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
2. Peraturan Akademik
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa
menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan Akademik merupakan peraturan
yang mengatur layanan konsultasi kepada
guru kelas dan guru mata pelajaran.
4. Siswa SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan
di SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
5. Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, atau lebih dalam satu
kali pembelajaran.
6. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 36 kegiatan pembelajaran atau 2 tema dalam kegiatan pembelajaran.
7. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD
pada semester gasal.
8. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang
dilakukan di akhir tahun semester genap untuk mengukur kompetensi peserta didik
di semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester genap.
9. Ujian Sekolah (US) adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan
pendidikan.
BAB II
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 2
1. Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran
dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85%
dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari
guru.
2. Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan
aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik
teori maupun praktik.
3. Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan
dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak
diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
4. Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada
surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3
Perencanaan Penilaian
1.
Satuan Pendidikan menetapkan
KKM untuk peserta didik kelas I sampai kelas VI melalui rapat dewan guru
2.
Satuan
pendidikan menetapkan POS atau panduan penyelenggaraan penilaian hasil belajar
peserta didik yang meliputi penilaian akhir dan ujian sekolah.
3.
Satuan pendidikan membentuk tim pengembang
penilaian dengan tugas antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu
terkait dengan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun
(PAT), dan Ujian Sekolah (US), misalnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan
ruang, dan pengawas ruang.
4.
Satuan pendidikan membentuk tim pengembang
penilaian dengan tugas antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu
terkait dengan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun
(PAT), dan Ujian Sekolah (US), misalnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan
ruang, dan pengawas ruang.
Pasal 4
Pelaksanaan Penilaian
Satuan
pendidikan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai perencanaan penilaian.
Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan antara lain:
penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya
manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.
Pasal 5
Pengolahan, Pemanfaatan, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
1.
Setelah
selesai melakukan kegiatan PAS, PAT, dan US, satuan pendidikan melakukan
pengolahan hasil penilaian. Ruang lingkup pengolahan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan antara lain pengolahan nilai rapor dan pengolahan nilai PAS, PAT,
dan US.
2.
Dari
hasil pengolahan yang telah dianalisis, satuan pendidikan memperoleh informasi
tentang pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran untuk
masingmasing tingkat kelas. Pemanfaatan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh
satuan pendidikan terhadap hasil analisis adalah:
a. Membuat laporan kemajuan belajar peserta didik (rapor)
setelah mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan kemajuan belajar
lainnya dari setiap peserta didik.
b. Menata kembali seluruh materi pembelajaran setelah
melihat hasil penilaian akhir semester atau akhir tahun.
c. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen
penilaian.
d. Merancang program pembelajaran pada semester berikutnya.
e.
Membina peserta didik yang tidak naik kelas.
Pasal 6
Penilaian Harian
1. Penilaian Harian dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau
penugasan.
2. Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses
pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap
KD muatan pelajaran
3. Naskah Penilaian Harian disusun oleh guru kelas dan atau
guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode
pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
4. Penilaian Harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau
guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Inti (KI), Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih
5. Penilaian Harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja
sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini).
6. Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
7. Hasil Penilaian Harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan Penilaian harian berikutnya.
8. Penilaian Harian berfungsi untuk perbaikan pembelajaran dan juga sebagai
salah satu bahan untuk pengolahan nilai rapor.
9. Nilai pengetahuan yang diperoleh dari penilaian harian (NPH) merupakan
nilai rerata yang ditulis dengan menggunakan angka pada rentang 0-100.
Pasal 7
Penilaian Tengah Semester
1. Naskah Penilaian Tengah Semester (PTS) disusun
oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun
periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian.
2. Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah
secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata
pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran atau 36
pembelajaran dalam 2 tema.
3. Cakupan materi Penilaian tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
4. Penilaian tengah semester berupa tes tertulis
berbentuk objektif dan subjektif.
5. Hasil
Penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 8
Penilaian Akhir Semester
1. Naskah Penilaian Akhir Semester (PAS) disusun
oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus
tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2. Penilaian akhir semester (PAS) dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh
mata pelajaran di akhir semester gasal.
3. Cakupan Penilaian akhir semester (PAS) meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester
tersebut.
4. Penilaian akhir semester (PAS) berupa tes
tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal
uraian.
5. Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan Penilaian
akhir semester (PAS) praktik.
6. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan
dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
7. Hasil Penilaian akhir semester (PAS) diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 9
Penilaian Akhir Tahun
1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) disusun oleh guru kelas
dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya
bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2. Penilaian Alkhir Tahun (PAT) dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester genap.
3. Cakupan materi Penilaian Akhir Tahun (PAT) meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD )
pada semester tersebut.
4. Penilaian Akhir Tahun (PAT) berupa tes tertulis berbentuk
soal objektif dan non objektif yang berupa soal pilihan
ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan
dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
6. Hasil Penilaian Akhit Tahun (PAT) diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 10
Penilaian Praktik
1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran
tertentu.
2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang
bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan
kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh
guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Penilaian Sikap
1. Penilaian sikap harus dilakukan oleh
semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran.
2. Penilaian sikap dilakukan
pada indikator yang memiliki ranah afektif.
3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan
dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian sikap disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Hasil
penilaian sikap direkap oleh pendidik minimal 2 kali dalam satu semester.
Pasal 12
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik
serta penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun
praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
REMEDIAL DAN
PENGAYAAN
Pasal 13
Remedial
1.
Remedial merupakan program pembelajaran yang
diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu.
Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum
mencapai KKM.
2.
Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan
jenis dan tingkat kesulitan yang dapat dilakukan dengan cara :
a.
Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan
apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga
memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan
dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
b.
Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan
apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami
kesulitan.
c.
Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang
berbeda. Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami
kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi,
variasi cara penyajian, peyederhanaan tes/pertanyaan.
d.
Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu
oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian
peserta didikk pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya
difokuskan pada KD yang belum tutas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai
mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir
semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM,
pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik
tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada
pesertaa didik yang belum mencapai KKM.
Pasal 14
Pengayaan
1.
Pengayaan merupakan program pembeljaran yang diberikan
kepada pesera didik yang telah melampaui KKM.
2.
Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari
kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta
didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan
biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali dan tidak diakhiri dengan penilaian.
3.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan
melalui :
a.
Belajar berkelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang
memiliki mint tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca
di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau diluar jam
pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa
pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara berkelompk peserta didik dapat
diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek
atau penelitian ilmiah.
b.
Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik
belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang
membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian
ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan
tersebut diminati secara mandiri.
BAB V
KRITERIA KENAIKKAN
KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 15
Kriteria Kenaikkan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan
kriteria minimal sebagai berikut.
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua
semester pada tahun yang diikuti.
2.
Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal
sama dengan KKM yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3.
Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal
BAIK.
4.
Tidak terdapat nilai kurang dari KKM maksimal pada dua
mata pelajaran.
5.
Nilai ekstrakurikuler kepramukaan minimal BAIK.
6.
Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari
jumlah hari efektif.
Pasal 16
Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, dengan kriteria
minimal sebagai berikut.
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran.
3.
Lulus ujian sekolah
BAB VI
HAK PESERTA
DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Fasilitas Perpustakaan
1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan
sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di
perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.
5. Setiap siswa berhak mengakses internet di ruang perpustakaan
untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai
jadwal yang ditentukan).
BAB VII
HAK SISWA
MENDAPAT LAYANAN PSIKO-EDUKATIF/KONSELING
Pasal 19
1.
Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh guru
kelas.
2.
Layanan bimbingan
psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar
kelas.
3.
Semua peserta didik
harus mendapatkan layanan bimbingan psiko-edukatif secara terencana, teratur
dan sistematis sesuai dengan kebutuhan.
4.
Layanan bimbingan
psiko-edukatif di dalam kelas.
a.
Merupakan layanan yang
dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam
bentuk tatap muka yang terintegrasi dalam pembelajaran.
b.
Materi layanan bimbingan
klasikal meliputi tiga bidang layanan bimbingan psiko-edukatif diberikan secara
proporsional sesuai kebutuhan peserta didik yang meliputi aspek perkembangan
pribadi, sosial, dan belajar.
c.
Materi layanan bimbingan
klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
5.
Layanan bimbingan
psiko-edukatif di luar kelas.
a.
Bimbingan individual
Dilakukan
secara perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah.
Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan alternatif
pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.
b.
Bimbingan kelompok
Merupakan
kegiatan pemberian bantuan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil
terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah,
pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup
yang dibutuhkan.
c.
Bimbingan kelas besar
atau lintas kelas
Merupakan
kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan
pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik
dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar.
d.
Konsultasi
Merupakan
kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara guru kelas, orang tua,
pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun
kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar
pelaksanaan program layanan bimbingan psiko-edukatif.
e.
Konferensi kasus
Merupakan
kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas permasalahan
peserta didik dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,
kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik.
f.
Kunjungan rumah
Merupakan
kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik dalam rangka
klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian
masalah peserta didik.
g.
Alih tangan kasus
Merupakan
pelimpahan penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar
kewenangan guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah
peserta didik dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang
relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.
h.
Advokasi
Adalah
layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan
peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif,
malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
i.
Kolaborasi
Adalah
kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar
prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.
j.
Pengelolaan media
informasi
Merupakan
kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas
wawasan peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak
atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).
k.
Pengelolaan kotak
masalah
Merupakan
kegiatan penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik
yang memasukan surat masalah ke dalam sebuah kotak yang telah disiapkan
guru/sekolah.
BAB VIII
HAK SISWA
BERPRESTASI
Pasal 20
1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik
maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan
siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk
dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapakan di : Cikatomas Pada tanggal :
4 Juli 2020 Kepala SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya JAJANG SURYANA, S.Pd.SD NIP. 19630216 198305 1 004 |
terimakasih ilmunya , alhamdulillah sangat membantu
ReplyDelete