|
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS SD NEGERI MARGAMULYA Jl. Raya
Cikatomas Kp. Cipaku Desa Pakemitan Cikatomas - Tasikmalaya 46193 Email : sdnmargamulya04@gmail.com Blog : sdnmargamulya.blogspot.com |
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI MARGAMULYA
Nomor : 027/SD-04/VII/2020
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI MARGAMULYA
UPTD PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SD NEGERI MARGAMULYA
UPTD PENDIDIKAN WILAYAH CIKATOMAS KABUPATEN
TASIKMALAYA
Menimbang |
: |
1.
Bahwa dalam mendukung
kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan
akademik bagi peserta didik. 2.
Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan penilaian, ujian sekolah, remedial dan pengayaan, kriteria
kenaikkan kelas dan kelulusan, serta
hak-hak peserta didik SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya. 3.
Bahwa peraturan akademik
diberlakukan bagi semua peserta didik SD Negeri Margamulya UPTD
Pendidikan Wilayah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya agar dapat dihayati
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Mengingat |
|
1.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; 2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5.
Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
SD/MI; 6.
Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 7.
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler; 8.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menerngah; 9.
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013; 10. Permendikbud Nomor 103
Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah; 11. Permendikbud Nomor 111
Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 12. Permendikbud Nomor 53
Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan; 13. Permendikbud Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan; 14. Permendikbud Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi; 15. Permendikbud Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses; 16. Permendikbud Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian; 17. Permendikbud Nomor 6
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal; 18. Permendikbud Nomor 37
Tahun 2018 tentang KI dan KD Kurikulum 2013; |
Memperhatikan |
: |
Persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite
Sekolah SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah
Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 4
Juli 2020. |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
Peraturan Akademik SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah
Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Tahun Pelajaran 2020/2021. |
|
|
|
Pertama |
: |
Peraturan Akademik SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan
Wilayah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan Ini |
|
|
|
Kedua |
: |
Peraturan Akademik SD Negeri Margamulya Cikatomas Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukan bagi semua siswa SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya |
|
|
|
Ketiga |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
|
Ditetapakan di : Cikatomas Pada tanggal :
4 Juli 2020 Kepala SD Negeri Margamulya UPTD Pendidikan Wilayah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya JAJANG SURYANA, S.Pd.SD NIP. 19630216 198305 1 004 |
No comments:
Post a Comment