Saturday, January 18, 2020

BERITA ACARA PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA 2020


BERITA ACARA
PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA LENGKONGBARANG PERIODE 2020-2023


Pada hari ini Minggu Tanggal Sembilan Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh, pukul Sembilan Waktu Indonesia Barat, bertempat di GOR Desa Lengkongbarang.
Telah diselenggarakan Musyawarah/Rapat Pembentukan Kepengurusan Karang Taruna Desa Lengkongbarang pariode 2020-2023 yang di hadiri oleh Kepala Desa Lengkongbarang, dan unsur-unsur Karang Taruna Desa Lengkongbarang Periode 2020-2023 serta pemuda Desa Lengkongbarang Terundang. Daftar Hadir terlampir.

Materi dan topik yang dibahas dalam Forum ini adalah:
A.    Materi Dan Topik
1.     Penjelasan tentang sebuah Organisasi Kepemudaan.
2.     Temu Pemuda
3.     Pembahasan Konsitusi (AD/ART)
4.     Pembentukan serta pemilihan Pengurusan Karang Taruna Nagari Kepala Hilalang.
5.     Serah terima Kepengurusan Karang Taruna yang lama dengan Kepengurusan Karang Taruna yang baru.
B.    Unsur Pimpinan Rapat dan Sekretaris
Pimpinan Rapat          :  NANANG WASLIAN
Sekretaris/Notulis      :  SUTIANA
Nara Sumber                : -

Setelah dilakukan dan di diskusikan terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketapatan menjadi Keputusan Akhir Musyawarah ini, yaitu :

1.     Terbentuknya Pengurus Inti Karang Taruna Desa Lengkongbarang
a)     Ketua Karang Taruna terpilih                  : …………………………….
b)     Wakil Ketua Karang Taruna terpilih       : …………………………….
c)     Sekretaris Karang Taruna terpilih                       : …………………………….
d)     Bendahara Karang Taruna terpilih           : …………………………….
2.     Masa bakti pengurus Karang Taruna Desa Lengkongbarang  : 2020-2023

Keputusan diambil secara : Musyawarah Mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/votting.

Demikianlah berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Lengkongbarang, 19 Januari 2020
Pimpinan Rapat




NANANG WASLIAN
Sekretaris




SUTIANA


SEGERA LAPOR BOS ONLINE 2020

LAMPIRAN SPJ BOS 2020





LAMPIRAN SPJ BOS

A.        Penulisan Kwitansi harus jelas dan terinci sesuai peruntukannya
B.        Pembelian barang dilampiri nota pembelian. Nota didapat dari toko sehingga tulisan tidak akan sama antara nota yang satu dg yang lain.
C.        Jika ada pembayaran pajak, maka bukti setor pajaknya dilampirkan dibawah kwitansi masing-masing obyek pajak
D.        Untuk dana BOS PPh Ps.22 ditiadakan
E.        Pemberian Honor harus ada dasarnya yaitu SK kepala Sekolah tentang kegiatan dimaksud dengan melampirkan nama guru penerima honor dan jenis kegiatan yang ditangani.
F.         Harga satuan disesuaikan dengan harga pasar (membandingkan 3 toko) dan memperhatikan harga satuan tertinggi (PERBUP)
Belanja sampai dengan 250.000,-   =  tanpa materai
Belanja >250.000 s.d 1.000.000            =  Materai 3.000
Belanja >1.000.000                              =  Materai 6.000
G.        Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dlm buku kas umum dan pembantu yg relevan sesuai urutan tanggal kejadiannya

1. Pengeluaran  : Honor GTT / P T T
Lamp. SPJ
a. SK GTT / PTT yang ditetapkan oleh Kasek.
b. SK Kasek tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru (disatukan PNS dan non PNS)
c. Tanda terima honor
d. Daftar hadir GTT/ PTT
Ingat  : Bayar Honor sesuai yang ditandatangani di SPJ

2. Pengeluaran : Transport Perjalanan Dinas, KKG/MGMP/KKKS/MKKS atau Rapat Dinas  dll.
Lamp. SPJ
a. Surat undangan
b. Surat perintah tugas
c. Laporan hasil tugas
d. SPPD
e. Tanda Terima uang transport
f.  Lampirkan bukti lain yang mendukung.
g. Besarnya uang transport disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (PERBUP)
Ingat : Jika transport berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) maka harus dilampiri bukti Nota dari SPBU atau berupa kwitansi pembelian BBM.

3. Pengeluaran : Honor Guru Les / Ekstra Kurikuler / dll
Lamp. SPJ
a. SK Kasek tentang kegiatan Les/Ekstra Kurikuler dengan melampirkan nama guru dan jenis ekstra kurikuler yang ditangani.
b. Daftar hadir guru dan siswa
c. Laporan hasil pelaksanaan (oleh guru pelaksana)
d. Tanda Terima honor
e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.

4. Pengeluaran : Honor pembuatan soal  (selain soal ulangan harian)
Lamp. SPJ
a. SK Kasek tentang kegiatan tersebut.
b. Master soal yang dibuat
c. Tabel tanda terima honor
d. Kwitansi penerimaan
e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.1 = 15%.

5. Pengeluaran : Honor Kegiatan Remedial
Lamp. SPJ
a. Surat permohonan mengadakan remidi oleh guru
b. Melampirkan daftar nilai hasil ulangan sblm remidi
c. Surat tugas melaksanakan remidi
d. Lampirkan master soal yang digunakan remedial
e. Laporan hasil remidi berupa nilai
f. Tanda Terima honor
g. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.

6. Pengeluaran  : Honor pengawas/Korektor UTS / UAS / dll
Lamp. SPJ
a. SK Kasek tentang kegiatan tersebut.
b. Daftar Hadir
c. Tanda  terima honor
d. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.

7. Pengeluaran  : Keg. rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah.
Lamp. SPJ
a. Membuat Rencana Kerja
b. Foto Sebelum dan sesudah pelaksanaan
c.  Nota dan Kuitansi pembellian material
d. Pembelian bahan material diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. 10%  (Tanpa PPh Ps.22)

8. Pengeluaran  :  Upah Tukang
Lamp. SPJ
a. Surat perintah kerja dari Kepala Sekolah
b. Daftar Hadir Tukang
c. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tsb dg standar upah yg berlaku di masyarakat
d. Tanda Terima Upah Tukang (Sebut jenis kegiatannya)

9. Pengeluaran  : Bantuan Transport Siswa Miskin
Lamp. SPJ
a. SK Kepala Sekolah tentang daftar siswa miskin yang akan mendapatkan dana transport.
b. Tabel tanda terima uang transport
c. Kwitansi penerimaan
d. Foto copy kartu Gakin
Ingat : Pemberian uang transport hanya pada siswa miskin yang terkendala oleh jarak dari dan kesekolah sehingga anak terancam DO. 

10.Pengeluaran : Pembelian Seragam, Sepatu dan Alat Tulis bagi siswa miskin
Lamp. SPJ
a. Hanya bagi siswa penerima bantuan siswa miskin
b. SK Kasek tentang penerima bantuan siswa miskin
c. Kuitansi & Nota pembelian
d. Tanda terima barang
d. Pembelian barang diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. sebesar 10%  (Tanpa PPh Ps.22)

11.Pengeluaran : Foto copy / penggandaan
Lamp. SPJ
a. Nota dan Kwitansi
b. Penggandaan >1Jt yang tidak terpecah-pecah dikenakan PPn 10% (TANPA  PPh Ps.22)


12.Pengeluaran : Pembayaran Rekening Listrik / air / dll
Lamp. SPJ
a. Bukti rekening listrik / air
b. Kwitansi pembayaran
c. Jika tidak memiliki rekening / hanya menyumbang maka lampirkan surat perjanjian antara Kepala Sekolah dengan Pemilik Rekening tentang kesepakatan pembayaran rekening listrik
d. Lampirkan rekening listrik

13.Pengeluaran : Honor Bendahara/Pembantu Bendahara BOS
Lamp. SPJ
a. Lampirkan SK Tim Manajemen BOS dan SK Penunjukan Pembantu Bendahara BOS
b. Tanda Terima Honor
c. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.

14.Pengeluaran : Rapat Guru / Komite / Sosialisasi / dll
Lamp. SPJ
a. Undangan rapat
b. Daftar hadir
c. Notulen Rapat
d. Kwitansi + Nota jika ada pembelian konsumsi.  Ditulis secara jelas jumlah dan harga satuannya.
e. Dokumentasi/Foto kegiatan
f. Pembelian konsumsi diatas 1 juta dikenakan Pajak PPn 10% dan PPh Ps.23 sebesar 2%.

15.Pengeluaran :  Iuran / Pendaftaran kegiatan workshop dll
Lamp. SPJ
a. Kwitansi iuran KKG/KKGO/KKGA/MGMP/MKKS dan sejenisnya ditandatangani bendahara pengelola kegiatan dan distempel kegiatan
b. Biaya pendaftaran workshop/lomba ditandatangani dan distempel panitia kegiatan


16.Pengeluaran : Pembelian Buku Pelajaran / Referensi / Pengayaan
Lamp. SPJ
a. Membuat Berita Acara Rapat tentang penetapan Judul Buku dan alasan penentuan buku yang dibeli dengan melibatkan seluruh dewan guru dan Komite
b. Daftar Hadir Peserta Rapat
c. Surat Penawaran Buku dari Penerbit/Distributor
d. Daftar Harga / Catalog Buku dari Penerbit/Distributor
e. Surat pesanan buku dari lembaga ke Penerbit berkop sekolah dan ditandatangani Kasek.
f.  Berita Acara Penyerahan Buku antara Penerbit/ Distributor dengan Kepala Sekolah
g. Nota / Faktur dari Distributor/Penerbit
h. Kwitansi yang ditandatangani Kasek, Bendahara dan Distributor/


Tuesday, January 14, 2020

MASTER SPJ BOS SD TAHUN 2019 TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4



YANG MEMBUTUHKAN MASTER SPJ BOS tahun 2019 dan 2020
KIRIM EMAIL KE sutianaian@gmail.com